Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

PKPU & Kepailitan

Krisis keuangan, kendala likuiditas, dan kemacetan utang dapat mengancam kelangsungan bisnis maupun kepastian hak-hak kreditur. Penanganan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan memerlukan strategi hukum yang cepat, presisi, serta terukur di Pengadilan Niaga guna mencapai restrukturisasi yang menguntungkan atau eksekusi piutang yang sah.

Sabani & Partners Law Firm siap mendampingi perusahaan, debitur, maupun kreditur (perbankan, vendor, dan investor) dalam proses renegosiasi utang, pengajuan permohonan PKPU/Pailit, hingga pengawasan dan pembelaan hak-hak hukum di Pengadilan Niaga.

Jasa Hukum Kami

  • Pendampingan Debitur (Restrukturisasi Utang): Penyusunan rencana perdamaian (composition plan), negosiasi renegosiasi utang dengan kreditur, serta pendampingan penuh proses PKPU di Pengadilan Niaga agar perusahaan terhindar dari kepailitan. Baca selengkapnya: Panduan Hukum Prosedur PKPU, Pembelaan Pailit, & Restrukturisasi Utang

  • Pendampingan Kreditur (Penagihan Piutang Macet): Pengajuan permohonan PKPU/Pailit terhadap debitur yang menunggak kewajiban, pendaftaran tagihan piutang, serta pengawasan pembagian bundel pailit.

  • Pencegahan & Pembelaan Perkara Niaga: Pemberian pertimbangan hukum (legal advice), pengiriman somasi, serta pembelaan atas permohonan PKPU/Pailit yang diajukan oleh pihak lain secara tidak berdasar.

  • Pendampingan Tahap Pencocokan Piutang (Verifikasi): Pendampingan langsung dalam rapat-rapat kreditur, verifikasi daftar piutang, hingga penetapan status kreditur (separatis, preferen, atau konkuren).

  • Eksekusi Jaminan & Gugatan Lain-Lain: Penanganan sengketa hak eksekusi jaminan (fidesia/hak tanggungan) selama masa stay (penangguhan), serta pengajuan gugatan lain-lain dalam proses PKPU/Kepailitan.

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan PKPU dan kepailitan?

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur terkait penyelesaian kewajiban pembayaran utang. Sementara itu, kepailitan merupakan sita umum atas kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesan harta pailitnya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Keduanya memiliki tujuan, prosedur, dan konsekuensi hukum yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan PKPU atau kepailitan dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur yang memenuhi persyaratan hukum. Secara umum, hukum kepailitan mensyaratkan adanya sedikitnya dua kreditur dan utang yang telah jatuh waktu serta dapat ditagih, dengan pembuktian sederhana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk debitur tertentu, seperti perusahaan di sektor jasa keuangan yang diatur secara khusus, terdapat ketentuan mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan. Karena itu, kedudukan hukum pemohon dan karakteristik debitur perlu diperiksa terlebih dahulu.

 

Putusan pailit menimbulkan konsekuensi hukum terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan debitur. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai ketentuan hukum. Kreditur perlu memperhatikan mekanisme pengajuan dan pencocokan piutang serta kedudukan tagihannya. Kepailitan tidak selalu berarti perusahaan langsung berhenti beroperasi, karena akibat dan kelanjutan kegiatan usaha bergantung pada keadaan serta proses hukum yang berlangsung.

PKPU dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban utang melalui rencana perdamaian yang diajukan debitur kepada kreditur. Rencana tersebut dapat memuat usulan pembayaran atau restrukturisasi kewajiban sesuai ketentuan hukum dan hasil proses perdamaian. Keberhasilan penyelesaian bergantung pada persyaratan hukum, proses pemungutan suara kreditur, dan pengesahan perdamaian oleh pengadilan apabila dipersyaratkan. Oleh karena itu, kondisi keuangan, struktur utang, dan posisi para kreditur perlu dianalisis sebelum menentukan langkah.

Biaya jasa hukum ditentukan berdasarkan posisi klien sebagai debitur atau kreditur, nilai dan kompleksitas utang, jumlah pihak yang terlibat, serta tahapan penanganan perkara. Ruang lingkup pekerjaan dapat meliputi analisis kelayakan permohonan, penyusunan dokumen hukum, pendampingan dalam proses persidangan, pengajuan atau penelaahan tagihan, hingga pendampingan dalam proses perdamaian atau kepailitan sesuai kebutuhan. Hubungi Sabani & Partners Law Firm untuk mendiskusikan perkara dan memperoleh informasi biaya berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.

Butuh konsultasi atau jasa hukum?

Diskusikan masalah hukum anda bersama kami
untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat.

Powered by Joinchat