Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

Pertambangan

Sektor pertambangan merupakan industri yang sangat diatur dan rentan terhadap berbagai risiko hukum, mulai dari konflik perizinan, tumpang tindih lahan, sengketa bisnis antar pemegang saham, hingga ancaman pidana.

Kami memberikan layanan pendampingan hukum komprehensif di bidang pertambangan, meliputi:

  • Penyelesaian Sengketa Perizinan (PTUN): Mewakili klien dalam menghadapi sengketa, pembatalan, atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh instansi pemerintah.

  • Sengketa Kontrak & Bisnis: Menangani perkara wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kerja sama, sengketa antar rekan bisnis, maupun konflik internal perusahaan.

  • Sengketa Lahan & Tumpang Tindih: Menyelesaikan permasalahan hukum terkait tumpang tindih wilayah konsesi tambang dengan sektor atau pihak lain.

  • Pendampingan Hukum Pidana: Memberikan pembelaan hukum bagi klien yang disangkakan atau dilaporkan atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

  • Dan urusan legalitas maupun perizinan.

Powered by Joinchat