Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

Dalam dunia bisnis, kendala likuiditas dan penumpukan utang dapat mengancam keberlangsungan perusahaan.

Jika piutang macet atau perusahaan mengalami kesulitan pembayaran, mekanisme hukum PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 menjadi sarana utama untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang secara legal di Pengadilan Niaga.

Memahami beda antara PKPU dan Pailit sangat krusial bagi kelangsungan usaha maupun penyelamatan aset Anda.

1. Memahami Perbedaan PKPU dan Kepailitan

  • Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): PKPU bertujuan memberikan kesempatan moratorium (penundaan pembayaran) bagi Debitur untuk mengajukan Rencana Perdamaian (Proposal Restrukturisasi Utang). Selama masa PKPU, Debitur terlindungi dari eksekusi aset oleh Kreditur sehingga bisnis tetap berjalan (going concern).

  • Kepailitan: Pailit adalah kondisi ketika Debitur dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya oleh Pengadilan Niaga, sehingga seluruh aset Debitur disita (sita umum) dan dikelola oleh Kurator untuk dijual guna melunasi tagihan para Kreditur.

2. Syarat Pengajuan PKPU / Pailit di Pengadilan Niaga

Sesuai ketentuan hukum niaga di Indonesia, permohonan PKPU atau Pailit dapat diajukan oleh Debitur sendiri maupun oleh Kreditur dengan syarat utama:

  1. Debitur memiliki minimal 2 (dua) atau lebih Kreditur.

  2. Debitur tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

  3. Pembuktian sengketa utang-piutang bersifat sederhana (substantif dan tidak rumit).

3. Peran Strategis Pengacara PKPU & Kepailitan

  • Bagi Perusahaan / Debitur: Pengacara membantu merancang Proposal Perdamaian (Composition Plan) yang realistis, memimpin negosiasi dengan Kreditur Separatish (pemegang jaminan) dan Konkurren, serta menghindari keputusan pIndex pailit agar aset perusahaan tidak disita Kurator.

  • Bagi Kreditur / Pemberi Pinjaman: Pengacara membantu menagih piutang macet secara efektif, mendampingi proses verifikasi piutang (pencocokan utang), serta memastikan hak suara dan pengembalian dana Kreditur terpenuhi secara adil dalam rapat-rapat Kreditur.

Restrukturisasi Utang & Pembelaan Niaga Bersama Sabani & Partners

Menghadapi ancaman pailit atau mengurus penagihan piutang berskala besar membutuhkan keahlian hukum niaga yang presisi dan taktis.

Tim advokat Sabani & Partners Law Firm siap membantu Anda dalam merancang strategi restrukturisasi utang yang matang serta melakukan pembelaan hukum penuh di Pengadilan Niaga.

Powered by Joinchat