Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

Legalitas & Perizinan

Kepastian legalitas dan kelengkapan izin usaha merupakan pondasi utama bagi keberlangsungan serta ekspansi bisnis di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi perizinan tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata investor dan mitra bisnis.

Sabani & Partners Law Firm siap membantu pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga korporasi dalam mengurus seluruh kebutuhan legalitas, perizinan sektoral, serta pemenuhan standar kepatuhan hukum secara tepat dan efisien.

Jasa Hukum Kami

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA): Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin Usaha sektoral melalui sistem OSS terintegrasi. Baca selengkapnya: Panduan Hukum Pendirian PT, NIB OSS-RBA, & Pendaftaran Merek

  • Perizinan Sektoral Khusus: Pendampingan pengurusan izin operasional/komersial teknis di kementerian atau dinas terkait (seperti perizinan konstruksi, pertambangan, kesehatan, hingga perdagangan).

  • Legalitas Badan Usaha & Yayasan: Pengurusan pendirian PT (PPM/PMA), CV, Yayasan, hingga Perubahan Anggaran Dasar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

  • Penanganan Sengketa & Sanksi Perizinan: Pendampingan hukum dan keberatan administratif atas penundaan, pembekuan, atau pencabutan izin usaha oleh instansi pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa saja layanan legalitas dan perizinan yang dapat ditangani oleh pengacara?

Sabani & Partners Law Firm menyediakan pendampingan hukum terkait legalitas usaha dan dokumen perusahaan, antara lain konsultasi pendirian badan usaha, penelaahan dokumen hukum, penyusunan perjanjian, evaluasi kepatuhan hukum, serta pendampingan terkait perizinan usaha sesuai kebutuhan klien. Ruang lingkup layanan disesuaikan dengan jenis usaha, bentuk badan usaha, kegiatan bisnis, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

PT, CV, dan usaha perseorangan memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum dengan pemisahan kekayaan perseroan dari kekayaan pribadi pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. CV merupakan persekutuan yang memiliki sekutu aktif dan sekutu komanditer, dengan tanggung jawab yang berbeda berdasarkan kedudukan masing-masing. Usaha perseorangan dijalankan oleh satu orang dan bentuk serta tanggung jawab hukumnya perlu dipahami sesuai jenis usaha yang dijalankan. Pemilihan bentuk usaha sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan bisnis, struktur kepemilikan, risiko, dan rencana pengembangan usaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha. NIB menjadi salah satu unsur penting dalam legalitas usaha dan dapat berfungsi sebagai perizinan dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk kegiatan usaha tertentu, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan perizinan atau standar tambahan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kegiatan usahanya. Karena itu, persyaratan yang harus dipenuhi perlu diperiksa berdasarkan kegiatan usaha yang dijalankan.

Langkah awal adalah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan dan perizinan yang telah dimiliki, termasuk akta pendirian atau perubahan, data administrasi badan usaha, NIB, serta perizinan yang relevan dengan kegiatan usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat ditentukan dokumen yang perlu dilengkapi, diperbaiki, atau diperbarui. Pendampingan hukum dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dokumen dan menentukan langkah pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya jasa hukum ditentukan berdasarkan jenis badan usaha, dokumen yang diperlukan, kompleksitas permasalahan, jenis perizinan, serta ruang lingkup pendampingan. Konsultasi legalitas, penelaahan dokumen, penyusunan perjanjian, dan pendampingan pengurusan perizinan dapat memiliki biaya yang berbeda. Hubungi Sabani & Partners Law Firm untuk mendiskusikan kebutuhan legalitas usaha Anda dan memperoleh informasi biaya berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.

Butuh konsultasi atau jasa hukum?

Diskusikan masalah hukum anda bersama kami
untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat.

Powered by Joinchat