Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

Jasa Pengacara Legalitas & Perizinan

Memulai atau mengembangkan bisnis di Indonesia membutuhkan fondasi legalitas yang kuat.

Banyak pelaku usaha menganggap pengurusan legalitas sebagai beban formalitas semata. Padahal, memiliki badan usaha resmi (seperti PT) serta perizinan yang sesuai adalah kunci untuk mendapatkan kepercayaan investor, mengikuti tender bisnis, hingga melindungi aset merek dari penjiplakan.

Berikut adalah tahapan penting dalam melengkapi legalitas dan perizinan bisnis Anda sesuai regulasi terbaru di Indonesia.

1. Memilih Badan Usaha yang Tepat (PT vs PT Perorangan vs CV)

  • PT (Perseroan Terbatas): Pilihan terbaik untuk bisnis berskala menengah-besar atau yang berencana menarik investor/modal luar. Memiliki pemisahan harta kekayaan yang jelas antara pemilik dan perusahaan.

  • PT Perorangan: Sangat cocok untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang didirikan oleh 1 orang tanpa syarat minimal modal pendirian.

  • CV (Comanditaire Vennootschap): Pilihan populer bagi usaha persekutuan dengan struktur operasional yang lebih fleksibel.

2. Pengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) & NIB

Sejak diberlakukannya sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi.

Penetapan izin usaha kini disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan bisnis (KBLI):

  • Risiko Rendah: Cukup membutuhkan NIB.

  • Risiko Menengah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar.

  • Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB dan Izin Operasional/Komersial dari kementerian/dinas terkait.

Kesalahan dalam memilih Kode KBLI dapat menyebabkan Izin Usaha tidak dapat diterbitkan atau berpotensi melanggar ketentuan perpajakan dan operasional.

3. Mengapa Pendaftaran Merek (HAKI) Sangat Krusial?

Banyak bisnis yang sudah berkembang pesat terpaksa rebranding dan kehilangan nilai pasar hanya karena terlambat mendaftarkan merek dagangnya.

Sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip First to File. Artinya, siapa yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu di DJKI Kemenkumham, dialah yang diakui secara sah sebagai pemilik hukum merek tersebut.

Kemudahan Pengurusan Legalitas Bersama Sabani & Partners

Mengurus perizinan dan pendirian badan usaha kini tidak lagi rumit dan menyita waktu Anda.

Tim advokat dan konsultan legalitas Sabani & Partners Law Firm siap membantu Anda mulai dari analisis KBLI, pembuatan akta di Notaris, pengesahan Kemenkumham, pengurusan NIB OSS-RBA, hingga pendaftaran HAKI.

Powered by Joinchat