Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan industrial yang harmonis memerlukan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh—baik terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak pesangon, maupun isi perjanjian kerja—dapat mengganggu produktivitas bisnis jika tidak ditangani dengan strategi hukum yang tepat.

Sabani & Partners Law Firm siap mendampingi perusahaan maupun pekerja dalam pencegahan konflik ketenagakerjaan, penyusunan dokumen hubungan kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur bipatrit, tripatrit (Dinas Tenaga Kerja), maupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jasa Hukum Kami

  • Penyelesaian Sengketa PHK & Pesangon: Pendampingan dan pembelaan hukum terkait Pemutusan Hubungan Kerja, perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja / Ketentuan Ketenagakerjaan. Baca selengkapnya: Panduan Hukum Penyelesaian Sengketa PHK & Pesangon

  • Mediasi Bipatrit & Tripatrit (Disnaker): Pelaksanaan negosiasi secara damai antara pengusaha dan pekerja (Bipatrit) serta pendampingan dalam proses klarifikasi/konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja (Tripatrit).

  • Litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Mewakili kepentingan hukum pengusaha atau pekerja dari tahap pendaftaran gugatan, pembuktian, hingga putusan di Pengadilan Hubungan Industrial dan Kasasi di Mahkamah Agung.

  • Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) & PKB: Pembuatan dan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan PKWTT agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa saja permasalahan ketenagakerjaan yang dapat ditangani oleh pengacara?

Sabani & Partners Law Firm memberikan pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan ketenagakerjaan, antara lain perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), tuntutan pesangon dan hak pekerja, perselisihan upah, pelanggaran perjanjian kerja, serta perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Pendampingan dapat diberikan kepada pekerja maupun perusahaan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penanganan perkara.

Apabila mengalami PHK yang dianggap tidak sesuai ketentuan, pekerja dapat memeriksa perjanjian kerja, surat pemberitahuan PHK, serta dokumen pendukung lainnya. Para pihak dapat mengupayakan perundingan bipartit terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Analisis hukum diperlukan untuk menilai alasan PHK, prosedur, dan hak masing-masing pihak.

Hak pekerja akibat PHK bergantung pada jenis hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, pekerja dapat memiliki hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran dan komponen hak tersebut perlu dihitung berdasarkan keadaan konkret dan dasar hukum yang berlaku.

 

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada umumnya diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk ditempuh melalui mekanisme penyelesaian yang sesuai, seperti mediasi atau konsiliasi. Untuk perselisihan yang memenuhi persyaratan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tahapan yang ditempuh bergantung pada jenis perselisihan dan ketentuan yang berlaku.

Biaya jasa pengacara ditentukan berdasarkan jenis perselisihan, kompleksitas perkara, nilai tuntutan, tahapan penanganan, serta ruang lingkup pendampingan yang dibutuhkan. Pendampingan dalam negosiasi atau mediasi dapat memiliki biaya berbeda dari penanganan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial. Hubungi Sabani & Partners Law Firm untuk mendiskusikan permasalahan ketenagakerjaan Anda dan memperoleh informasi biaya berdasarkan kebutuhan perkara.

Butuh konsultasi atau jasa hukum?

Diskusikan masalah hukum anda bersama kami
untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat.

Powered by Joinchat