Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

Jasa Pengacara Hukum Ketenagakerjaan

Sengketa hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja merupakan salah satu perselisihan hukum yang paling sering terjadi dalam dunia kerja.

Baik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sepihak, perhitungan nilai pesangon yang tidak sesuai, hingga pelanggaran klausula perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), dinamika ketenagakerjaan membutuhkan penanganan yang sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan memiliki tahapan berjenjang yang wajib dilalui oleh kedua belah pihak.

3 Tahapan Utama Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

  1. Rundingan Bipartit (Musyawarah Internal) Tahap awal yang wajib dilakukan adalah musyawarah langsung antara Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Perundingan ini diberi tenggat waktu maksimal 30 hari kerja. Jika mencapai kesepakatan, kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Bersama (PB).

  2. Perundingan Tripartit (Mediasi di Dinas Tenaga Kerja / Disnaker) Jika Bipartit gagal atau salah satu pihak menolak berunding, masalah ini dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menjalani Mediasi Tripartit yang dipimpin oleh Mediator Disnaker.

    • Jika mediasi berhasil: Diterbitkan Perjanjian Bersama.

    • Jika mediasi gagal: Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis. Jika ada pihak yang menolak Anjuran tersebut, perkara dapat dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Hubungan Industrial bertugas memeriksa dan memutus sengketa ketenagakerjaan yang tidak selesai di tingkat Disnaker. Proses ini mencakup penyusunan Gugatan/Jawaban, pembuktian dokumen & saksi, hingga Putusan PHI yang dapat dilanjutkan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Pentingnya Pendampingan Pengacara Ketenagakerjaan

  • Bagi Perusahaan (Pengusaha): Mengabaikan prosedur PHK yang sah atau membuat draf kontrak kerja (PKWT/PKWTT) secara asal-asalan berisiko menimbulkan gugatan ganti rugi serta denda yang besar di PHI. Pengacara membantu memastikan seluruh kebijakan PHK dan perhitungan pesangon sesuai regulasi serta aman dari gugatan.

  • Bagi Pekerja / Karyawan: Menghadapi PHK sepihak tanpa pendampingan ahli sering kali membuat pekerja menerima hak pesangon di bawah ketentuan standar hukum. Pengacara membantu menghitung hak normatif (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) serta mendampingi selama proses mediasi hingga persidangan.

Konsultasikan Sengketa Ketenagakerjaan Anda Bersama Sabani & Partners

Tim advokat Sabani & Partners Law Firm berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hubungan industrial, baik dalam posisi mewakili manajemen perusahaan maupun mendampingi pekerja.

Powered by Joinchat