Perbankan
Sektor perbankan dan lembaga keuangan diatur oleh regulasi yang ketat serta melibatkan transaksi finansial yang kompleks. Permasalahan hukum yang timbul sering kali menyangkut sengketa perjanjian kredit, pembiayaan, wanprestasi, hingga eksekusi agunan.
Kami menyediakan layanan pendampingan hukum yang komprehensif bagi institusi keuangan, BPR/BMT, pelaku usaha, maupun nasabah dalam menyelesaikan sengketa perbankan serta memastikan kepatuhan regulasi.
Jasa Hukum Kami
Sengketa Perbankan & Kredit Konvensional: Penanganan perkara wanprestasi kredit bermasalah, eksekusi Hak Tanggungan/Jaminan Fidusia, sengketa agunan, serta pendampingan gugatan antara bank dan nasabah di Pengadilan Negeri.
Sengketa Perbankan & Ekonomi Syariah: Pendampingan dan penanganan sengketa akad pembiayaan syariah (seperti Murabahah, Mudharabah, Musyarakah) serta perselisihan lembaga keuangan syariah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama atau Basyarnas.
Litigasi & Penyelesaian Sengketa Keuangan: Mewakili klien dalam proses mediasi, negosiasi restrukturisasi utang/kredit, hingga penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
