Hak Kekakayan Intelektual
Perlindungan terhadap aset intelektual—baik berupa merek dagang, hak cipta, paten, maupun desain industri—sangat krusial untuk mengamankan nilai komersial dan reputasi bisnis Anda dari tindakan pelanggaran atau pembajakan oleh pihak lain.
Kami siap membantu klien korporasi maupun perorangan dalam mengelola, melindungi, dan mempertahankan hak atas kekayaan intelektual secara efektif.
Jasa Hukum Kami:
Pendaftaran & Legalitas HKI: Pendampingan pengurusan pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penyelesaian Sengketa & Somasi: Penanganan kasus pelanggaran HKI, pengiriman surat peringatan (somasi) terhadap pihak yang menggunakan aset intelektual tanpa izin, serta negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Gugatan Pelanggaran HKI (Litigasi): Mewakili klien dalam mengajukan gugatan perdata ganti rugi maupun tuntutan hukum ke Pengadilan Niaga terkait sengketa pembajakan atau sengketa kepemilikan merek.
Kontrak & Lisensi HKI: Penyusunan, penelaahan, dan pendampingan negosiasi perjanjian lisensi, pengalihan hak (assignment), serta kerja sama komersialisasi kekayaan intelektual.
