Investasi properti dan kepemilikan tanah di Indonesia sering kali dibayang-bayangi oleh risiko sengketa.
Masalah seperti sertifikat tumpang tindih (sertifikat ganda atas satu bidang tanah yang sama), penyerobotan lahan secara ilegal oleh oknum atau mafia tanah, hingga sengketa jual-beli properti dengan pengembang (developer) kerap memicu kerugian finansial yang sangat besar.
Memahami jalur hukum yang tepat sangat krusial agar hak atas aset tanah dan bangunan Anda terlindungi sepenuhnya secara hukum.
1. Mengatasi Sengketa Sertifikat Tumpang Tindih (Ganda)
Sertifikat ganda biasanya terjadi akibat kecacatan administrasi saat penerbitan di Kantor Pertanahan (BPN) atau akibat ulah pemalsuan dokumen.
Penyelesaian hukum sertifikat ganda dapat ditempuh melalui dua jalur:
Jalur Pengadilan Negeri (Perdata): Diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk membuktikan siapa pemilik sah atas tanah berdasarkan riwayat kepemilikan, warkah tanah, dan keabsahan transaksi.
Jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Menggugat Keputusan BPN untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lawan yang terbukti cacat hukum atau diterbitkan melanggar prosedur administrasi.
2. Menghadapi Penyerobotan Lahan & Pengosongan Penguasaan Tanpa Hak
Jika tanah atau bangunan milik Anda dikuasai atau dipagari oleh pihak lain tanpa izin, tindakan yang dapat diambil meliputi:
Pemeriksaan Dokumen & Warkah (Legal Audit): Memastikan Sertifikat, PBB, dan bukti kepemilikan Anda sah dan terdaftar di BPN.
Somasi & Pengosongan Lahan: Mengirimkan teguran hukum resmi agar pihak penyerobot segera mengosongkan lahan.
Pelaporan Pidana (Pasal 521 UU No. 1/2023 KUHP Baru): Melaporkan tindakan pengrusakan pagar/properti atau penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian.
Gugatan Pengosongan di Pengadilan Negeri: Mengajukan gugatan perdata untuk meminta putusan hakim yang memerintahkan pengosongan lahan secara paksa melalui eksekusi pengadilan.
3. Pentingnya Legal Due Diligence Sebelum Membeli Properti
Pencegahan sengketa jauh lebih murah dibandingkan biaya persidangan. Sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah atau kerja sama dengan pengembang properti, lakukan langkah mitigasi berikut:
Pengecekan Sertifikat di BPN: Memastikan sertifikat bersih dari blokir internal, sita jaminan, atau agunan bank.
Kesesuaian Tata Ruang (KKPR) & Perizinan: Memastikan tanah dapat dibangun sesuai peruntukan serta memeriksa kelengkapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF.
Amankan Aset Tanah & Properti Anda Bersama Sabani & Partners
Menghadapi sengketa tanah membutuhkan kombinasi pemahaman hukum agraria, hukum perdata, dan hukum tata usaha negara.
Tim advokat Sabani & Partners Law Firm berpengalaman dalam mengawal transaksi properti serta memenangkan sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri maupun PTUN.
➔ Lihat rincian lengkap layanan pertanahan kami di: Layanan Hukum Pertanahan & Properti Sabani & Partners
➔ Butuh audit sertifikat tanah atau penanganan sengketa lahan? Hubungi Pengacara Pertanahan Kami.
