Jasa Pengacara Hukum Pidana
Terseret dalam perkara pidana—baik sebagai korban yang dirugikan maupun pihak yang dilaporkan ke polisi—selalu menjadi situasi yang menegangkan.
Banyak kasus pidana yang berawal dari sengketa bisnis atau transaksi keuangan, namun berujung pada laporan Penipuan (Pasal 492 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023) atau Penggelapan (Pasal 486 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023). Di saat seperti ini, pemahaman atas prosedur hukum pidana serta pendampingan advokat sangat menentukan nasib hukum Anda.
1. Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Menjadi Korban Kejahatan?
Jika Anda menjadi korban penipuan bisnis, penggelapan aset, atau tindak pidana lainnya, jangan sekadar melapor tanpa persiapan. Laporan Polisi yang kuat memerlukan:
Alat Bukti yang Cukup: Minimal 2 alat bukti sah (seperti dokumen perjanjian, bukti transfer, rekaman percakapan, atau keterangan saksi).
Kronologi yang Sistematis: Menyusun urutan kejadian secara logis dan runtut agar penyidik mudah memahami unsur pidana yang dilanggar.
Pendampingan Pengacara: Mengawal jalannya laporan agar terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala dan perkara tidak jalan di tempat.
2. Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi (Saksi / Terlapor)?
Jika Anda menerima Surat Panggilan Pemeriksaan dari Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK, tetap tenang dan perhatikan langkah penting berikut:
Periksa Status Panggilan: Lihat apakah Anda dipanggil sebagai Saksi, Terlapor, atau Tersangka.
Gunakan Hak Didampingi Pengacara: Berdasarkan Pasal 54 KUHAP, Anda berhak didampingi oleh Penasihat Hukum di setiap tingkat pemeriksaan.
Ketelitian saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan): Jangan menjawab pertanyaan yang spekulatif atau di luar pengetahuan Anda. Sebelum menandatangani BAP, pastikan membaca ulang setiap kata agar tidak ada keterangan yang diputarbalikkan.
3. Tahapan Pembelaan Hukum Pidana
Pendampingan oleh Tim Advokat/Pengacara Hukum Pidana meliputi beberapa tahap krusial:
Tahap Penyidikan: Mendampingi BAP, mengajukan bukti/saksi meringankan, hingga permohonan penangguhan penahanan jika diperlukan.
Tahap Praperadilan: Menempuh jalur hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan jika ada kecacatan prosedur (Pasal 77 KUHAP).
Tahap Persidangan: Menyusun Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa, melakukan pembuktian di sidang, dan menyusun Nota Pembelaan (Pledoi) sebelum putusan hakim dibacakan.
Konsultasi & Pendampingan Hukum Pidana Bersama Sabani & Partners
Menghadapi proses hukum pidana tanpa pendampingan ahli berisiko merugikan posisi Anda secara hukum.
Tim advokat Sabani & Partners Law Firm siap memberikan respon cepat, menjaga kerahasiaan privasi Anda, dan melakukan pembelaan hukum secara terukur dan profesional.
➔ Pelajari ruang lingkup lengkap layanan kami di: Layanan Hukum Pidana Sabani & Partners
➔ Butuh bantuan hukum pidana darurat? Hubungi kami sekarang untuk Konsultasi Hukum Pidana.
