Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

Jasa Pengacara Perdata (Wanprestasi & PMH)

Pernahkah bisnis Anda dirugikan karena mitra tidak menepati janji dalam kontrak? Atau aset Anda tiba-tiba dikuasai orang lain tanpa izin?

Dalam hukum perdata di Indonesia, dua masalah tersebut merupakan perkara yang paling sering terjadi, yaitu Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Meskipun sama-sama menyebabkan kerugian, keduanya memiliki dasar hukum dan jalur penanganan yang berbeda. Artikel singkat ini akan membantu Anda memahami perbedaannya serta langkah hukum yang bisa Anda tempuh.

1. Apa itu Wanprestasi (Ingkar Janji)?

Wanprestasi terjadi ketika ada perjanjian/kontrak tertulis antara dua pihak, namun salah satu pihak melanggar atau tidak menjalankan kewajibannya.

Sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, seseorang dianggap wanprestasi jika:

  • Tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan sama sekali.

  • Melaksanakan janji, tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan.

  • Terlambat memenuhi kewajiban (misal: pembayaran macet setelah lewat jatuh tempo).

Contoh Kasus: Anda menyewakan ruko kepada pihak kedua, namun setelah kontrak habis, penyewa menolak keluar dan tidak melunasi tunggakan sewa.

2. Apa itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?

Berbeda dengan wanprestasi yang didasari adanya ikatan kontrak, PMH terjadi tanpa harus ada perjanjian terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Contoh Kasus: Penyerobotan lahan milik Anda, perusakan properti usaha, atau tindakan pencemaran nama baik bisnis Anda yang mengakibatkan kerugian finansial.

Bagaimana Langkah Hukum Mengatasi Wanprestasi & PMH?

Jika Anda mengalami salah satu dari masalah di atas, jangan terburu-buru emosi. Langkah hukum yang terstruktur akan lebih efektif menyelamatkan hak-hak Anda:

  1. Pengumpulan Bukti & Dokumen: Kumpulkan kontrak, bukti transfer, pesan WhatsApp/email, atau dokumen kepemilikan aset yang sah.

  2. Pengiriman Somasi (Surat Peringatan): Melalui pendampingan pengacara, kirimkan teguran resmi kepada pihak lawan untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi dalam jangka waktu tertentu.

  3. Negosiasi & Mediasi (Non-Litigasi): Mengedepankan jalur musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai (win-win solution) tanpa harus membuang waktu dan biaya persidangan.

  4. Gugatan Perdata ke Pengadilan (Litigasi): Apabila somasi dan mediasi diabaikan, gugatan resmi akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk mengamankan hak Anda secara hukum.

Konsultasikan Masalah Hukum Perdata Anda Bersama Sabani & Partners

Menghadapi sengketa bisnis atau sengketa aset membutuhkan strategi hukum yang tepat agar kerugian tidak semakin membesar.

Tim advokat di Sabani & Partners Law Firm siap membantu Anda mulai dari analisis bukti, penulisan somasi, negosiasi, hingga pendampingan penuh di pengadilan.

Powered by Joinchat