Pertanahan & Proeprti
Sengketa pertanahan dan transaksi properti memerlukan kecermatan hukum yang tinggi guna menghindari risiko tumpang-tindih kepemilikan, sertifikat ganda, hingga sengketa di masa mendatang. Perlindungan legalitas atas aset tanah dan bangunan sangat krusial bagi individu maupun pelaku usaha.
Sabani & Partners Law Firm siap memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan keabsahan dokumen (legal audit), pendampingan transaksi properti, hingga penyelesaian sengketa pertanahan baik secara damai maupun persidangan.
Jasa Hukum Kami
Sengketa Pertanahan & Sertifikat: Penanganan kasus sengketa kepemilikan tanah, sertifikat ganda, penyerobotan lahan, hingga pembatalan sertifikat di Pengadilan Negeri maupun PTUN. [Baca selengkapnya: Panduan Hukum Menghadapi Sengketa Sertifikat Tumpang Tindih & Penyerobotan Lahan]
Transkasi & Uji Tuntas Properti (Due Diligence): Pemeriksaan keabsahan riwayat tanah, verifikasi di BPN, serta pendampingan pembuatan akta jual beli, sewa-menyewa, dan balik nama sertifikat.
Pengadaan Tanah & Pembebasan Lahan: Pendampingan hukum bagi perusahaan atau perseorangan dalam proses pembebasan lahan, negosiasi ganti rugi, hingga pemenuhan kepatuhan hukum pengadaan tanah.
Sengketa Developer & Apartemen (PPPSRS): Penanganan wanprestasi pengembang (seperti keterlambatan serah terima unit), sengketa pengelolaan apartemen/rusun, serta masalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Eksekusi Hak Tanggungan & Agunan: Pendampingan hukum terkait eksekusi jaminan utang berupa tanah/bangunan, lelang eksekusi BPN, hingga gugatan keberatan atas lelang yang tidak sah.
Pertanyaan Umum
Apa saja sengketa pertanahan dan properti yang dapat ditangani oleh pengacara?
Sabani & Partners Law Firm memberikan pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan pertanahan dan properti, antara lain sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah, tumpang tindih sertifikat, sengketa batas tanah, perselisihan jual beli properti, serta permasalahan terkait perjanjian dan hak atas tanah. Bentuk penanganan ditentukan berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, posisi hukum para pihak, dan karakteristik sengketa.
Apa yang harus dilakukan jika tanah dikuasai atau ditempati orang lain tanpa izin?
Apabila tanah dikuasai pihak lain tanpa hak, pemilik atau pihak yang memiliki kepentingan hukum perlu mengumpulkan dokumen dan bukti yang relevan, seperti sertifikat, surat perolehan tanah, bukti penguasaan, serta dokumentasi kondisi di lapangan. Langkah hukum dapat berupa somasi, negosiasi, atau gugatan melalui pengadilan yang berwenang. Pilihan langkah harus mempertimbangkan status tanah, bukti kepemilikan, dan keadaan konkret perkara
Bagaimana jika terdapat dua sertifikat atau klaim kepemilikan atas tanah yang sama?
Sengketa tumpang tindih sertifikat atau klaim kepemilikan memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, data pendaftaran tanah, batas bidang tanah, dan bukti penguasaan. Penyelesaian dapat melibatkan klarifikasi atau penanganan melalui Kantor Pertanahan maupun jalur pengadilan, bergantung pada sumber permasalahan dan objek sengketanya. Tidak setiap sengketa sertifikat otomatis diselesaikan melalui gugatan pembatalan sertifikat; dasar dan forum hukum perlu ditentukan berdasarkan perkara.
Apakah pembatalan sertifikat tanah dapat diajukan melalui pengadilan?
Pembatalan sertifikat atau keputusan terkait pertanahan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan dasar sengketanya. Apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan, gugatan dapat menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara apabila memenuhi persyaratan. Sementara itu, sengketa mengenai siapa pemilik tanah atau siapa yang memiliki hak keperdataan atas tanah perlu dianalisis berdasarkan pokok sengketanya. Penentuan jalur hukum memerlukan pemeriksaan dokumen dan fakta perkara.
Berapa biaya jasa pengacara untuk sengketa pertanahan dan properti?
Biaya jasa hukum ditentukan berdasarkan jenis sengketa, luas dan nilai objek tanah atau properti, kompleksitas riwayat kepemilikan, jumlah pihak yang terlibat, serta tahapan penanganan. Biaya konsultasi, somasi, pendampingan administratif, dan penanganan perkara di pengadilan dapat berbeda sesuai ruang lingkup pekerjaan. Hubungi Sabani & Partners Law Firm untuk mendiskusikan permasalahan Anda dan memperoleh informasi biaya berdasarkan kebutuhan perkara.
Butuh konsultasi atau jasa hukum?
Diskusikan masalah hukum anda bersama kami
untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat.
