Lompat ke konten utama

Sabani & Partners

Kami memberikan pendampingan hukum dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (PMH), baik sebagai Penggugat maupun Tergugat di Pengadilan Negeri.

Kami membantu klien dalam proses:

  1. Analisis dan penyusunan gugatan atau jawaban gugatan.
  2. Pendampingan selama proses persidangan.
  3. Upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh perkara yang kami tangani antara lain:

  • Wanprestasi perjanjian atau kontrak;
  • Sengketa utang piutang;
  • Sengketa jual beli;
  • Sengketa kepemilikan tanah atau properti; dan
  • Perbuatan melawan hukum (PMH).
Powered by Joinchat